Dasar Hukum MPR Dan Tugas Wewenang

Pendidikan117 Dilihat

Selamat datang di Uspace.id, blog untuk berdiskusi seputar pembahasan soal pelajaran dari SD, SLTP, SMU Sampai Perguruan Tinggi. Kali ini kami akan bahas sebuah pertanyaan yang banyak di tanyakan di Soal Ujian Sekolah, Pertanyaannya adalah : Dasar Hukum MPR Dan Tugas Wewenang

Dasar Hukum MPR Dan Tugas Wewenang

Dasar Hukum MPR Dan Tugas Wewenang

Jawaban dari soal Dasar hukum MPR adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. lalu Dasar hukum tugas dan wewenang MPR adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014.

Pembahasan : Tugas dan Wewenang MPR

UUD NRI Tahun 1945 mengatur MPR dalam Pasal 2 dan 3. Sedangkan tugas dan wewenang MPR berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dipertegas dalam Pasal 2, 3, dan 8.

Kewenangan MPR berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 adalah

  • mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
  • memutuskan, atas usul DPR, untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden selama masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi menetapkan Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa makar, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tidak terpuji dan/atau terbukti Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  • mengangkat Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, di berhentikan atau tidak dapat menjalankan tugasnya selama masa jabatannya;
  • memilih Wakil Presiden dari antara 2 (dua) calon yang di ajukan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden selama masa jabatannya; dan
  • memilih Presiden dan Wakil Presiden, apabila keduanya meninggal dunia, berhenti, di berhentikan atau tidak dapat memenuhi kewajibannya selama masa jabatannya secara bersamaan, dari antara 2 (dua) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang di ajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, yaitu calon presiden dan wakil presiden, presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilihan umum sebelumnya, hingga akhir masa jabatannya.

Tugas MPR berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2014 adalah

  • penyebarluasan keputusan MPR;
  • mensosialisasikan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pelaksanaannya; dan
  • menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Detil Jawaban Dasar hukum MPR

Kelas: VIII

Pelajaran: PPKn

Bab: Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara (Bab 2)

Inilah Pembahasan yang sudah kami rangkum oleh Tim Uspace dari berbagai sumber belajar. Semoga pembahasan ini bermanfaat, jangan lupa jika mempunyai jawaban lain kalian bisa menghubungi admin. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *