Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum

Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum

Selamat datang di Uspace.id, blog untuk berdiskusi seputar pembahasan soal pelajaran dari SD, SLTP, SMU Sampai Perguruan Tinggi. Kali ini kami akan bahas sebuah pertanyaan yang banyak di tanyakan di Soal Ujian Sekolah, Pertanyaannya adalah : Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum

Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum

Bacaan Lainnya

Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum

Jawaban :

Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi di anggap mengikat, yang di kukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum sendiri dapat di klasifikasikan/di golongkan menjadi beberapa. Berikut akan kakak jelaskan.

Mari Kita Bahas Bersama Jawaban Soal : Klasifikasi Hukum

Berdasarkan literatur akademik hukum, hukum dapat di klasifikasikan sebagai berikut:

1. berdasarkan sumbernya

  • hukum perundang-undangan, yaitu hukum yang terkandung dalam ketentuan perundang-undangan.
  • adat dan hukum adat, yaitu hukum yang berupa adat dan norma kebiasaan.
  • hukum perjanjian, yaitu hukum yang di bentuk oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara (perjanjian internasional).
  • yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
  • hukum perjanjian, yaitu hukum yang di buat oleh para pihak yang berkontrak.

2. berdasarkan bentuknya

  • hukum tertulis yang di bedakan menjadi dua jenis sebagai berikut.
  • hukum tertulis yang terkodifikasi, yaitu undang-undang yang di susun secara lengkap, sistematis, teratur, dan tercatat sehingga tidak memerlukan peraturan pelaksanaan. Misalnya, hukum perkawinan, hukum hak asasi manusia, dan sebagainya.
  • hukum tertulis yang tidak di kodifikasi, yaitu hukum yang meskipun tertulis, namun tidak tertata secara sistematis, tidak lengkap dan masih terpisah-pisah, sehingga masih sering membutuhkan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya.
  • hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan di yakini oleh anggota masyarakat dan di patuhi, yang tidak di bentuk secara formal tetapi lahir dan tumbuh dalam masyarakat itu sendiri, misalnya hukum adat

3. berdasarkan tempat tindakan

  • hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di wilayah negara tertentu.
  • internasional Hukum  adalah hukum yang mengatur hubungan antara satu negara dengan negara lain. Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain atau negara asing.
  • gerejawi Hukum  (Katolik) adalah hukum yang di tetapkan oleh Gereja (Katolik Roma) yang berlaku bagi para anggotanya.
  • Hukum Islam adalah hukum yang berlaku bagi anggota yang beragama Islam.

4. sesuai dengan masa berlakunya

  • hukum positif (ius constitotum), yaitu hukum yang sekarang berlaku di suatu tempat dan waktu tertentu.
  • undang-undang negatif/calon (ius constituendum), yaitu undang-undang yang ingin di setujui atau undang-undang yang akan di setujui kemudian. Pada umumnya masih dalam bentuk RUU.
  • konstitusi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana setiap saat dan untuk semua bangsa di dunia.

5. berdasarkan cara pemeliharaannya

  • hukum substantif, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar warga negara. Hukum substantif menimbulkan hak dan kewajiban yang timbul dari suatu hubungan hukum. Misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan lain-lain.
  • hukum formil (hukum acara), yaitu hukum yang mengatur tentang bagaimana hukum itu di laksanakan (bagi pejabat) dan bagaimana menggugat jika hak seseorang telah di langgar oleh orang lain. misalnya hukum acara perdata dan hukum acara mahkamah konstitusi

6. secara alami

  • hukum yang berlaku (hukum sukarela), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang, yang berlaku jika pihak yang berkepentingan tidak menggunakan alternatif lain yang di mungkinkan oleh hukum.
  • hukum wajib (coersic law), adalah hukum yang tidak dapat di kesampingkan, bersifat mutlak dan harus di hormati.

7. berdasarkan rasio yang di aturnya

  • hukum obyektif, yaitu hukum suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
  • hak subyektif, yaitu hak atau hak yang di peroleh seseorang atas dasar apa yang di atur oleh hukum obyektif, di satu pihak hak, di pihak lain kewajiban.

8. berdasarkan isinya

  • hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain dengan mengutamakan kepentingan perseorangan.
  • hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan aparaturnya atau hubungan antara negara dan individu (warga negara).

9. berdasarkan laju aliran

  • hukum umum (lex generalis), yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat, tanpa membedakan jenis kelamin, kebangsaan, agama, suku, dan kedudukan seseorang. Misalnya hukum pidana.
  • hukum khusus (lex specialis), yaitu hukum yang berlaku bagi golongan orang tertentu atau hukum yang lebih mengatur tentang apa yang di atur dalam hukum biasa. Misalnya hukum pidana militer.

Detail Jawaban : Macam-Macam Hukum

Kelas         : X

Mapel        : PPKn

Bab           : Kelas 10 PPKn Bab 2 – Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Inilah Pembahasan yang sudah kami rangkum oleh Tim Uspace dari berbagai sumber belajar. Semoga pembahasan ini bermanfaat, jangan lupa jika mempunyai jawaban lain kalian bisa menghubungi admin. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *