Kegiatan Yang Menunjukkan Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Negara Adalah

Kegiatan Yang Menunjukkan Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Negara Adalah

Selamat datang di Uspace.id, blog untuk berdiskusi seputar pembahasan soal pelajaran dari SD, SLTP, SMU Sampai Perguruan Tinggi. Kali ini kami akan bahas sebuah pertanyaan yang banyak di tanyakan di Soal Ujian Sekolah, Pertanyaannya adalah : Kegiatan Yang Menunjukkan Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Negara Adalah

 

Bacaan Lainnya
Kegiatan Yang Menunjukkan Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Negara Adalah

 

Kegiatan Yang Menunjukkan Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Negara Adalah

Jawab :

 

Kewenangan presiden sebagai kepala negara adalah sebagai berikut:

  1. Menjalankan otoritas tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (pasal 10).
  2. Menyatakan perang, berdamai dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
  3. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).
  4. Deklarasi keadaan bahaya (Bagian 12).
  5. Menunjuk duta besar dan konsul. Dalam mengangkat duta besar, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
  6. Pengakuan penempatan duta besar negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).
  7. Pemberian belas kasihan, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
  8. Menyerahkan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
  9. Pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kemuliaan lainnya di atur dengan undang-undang (Pasal 15).

Pembahasan detail Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara

Sistem pemerintahan yang di anut oleh negara kita adalah sistem pemerintahan presidensial.Dalam sistem presidensial kedudukan presiden sangat kuat karena dia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Jadi seorang presiden memiliki banyak otoritas. Berikut kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan.

  1. Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
  2. Pengajuan RUU ke DPR (Pasal 5 ayat 1).
  3. Penyusunan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
  4. Pembentukan dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
  5. Pengangkatan dan pemberhentian menteri (Pasal 17 ayat 2).
  6. Membahas dan menyetujui RUU tersebut dengan DPR dan mengesahkan RUU tersebut (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
  7. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam keadaan darurat yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).
  8. Penyampaian RUU APBN untuk di bahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
  9. Meresmikan keanggotaan LTD yang di pilih DPR dengan mempertimbangkan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
  10. Menetapkan hakim agung dari calon yang di ajukan Komisi Yudisial dan di setujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
  11. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3).
  12. Mencalonkan tiga calon hakim konstitusi dan mengangkat sembilan hakim konstitusi (Pasal 24C ayat 3).

Detail Soal

Kelas : 8

Mapel : PPKN

Bab : Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan

 

Inilah Pembahasan yang sudah kami rangkum oleh Tim Uspace dari berbagai sumber belajar. Semoga pembahasan ini bermanfaat, jangan lupa jika mempunyai jawaban lain kalian bisa menghubungi admin. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *