Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Syarat dan Ketentuan Serta Metodenya

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak.

Hai sobat kali ini kita akan membahas pendaftaran nomor pokok wajib pajak agar kalian tidak bingung mari simak tata caranya dan ketentuan ketentuannya di bawah ini.

Sebagai warga negara Indonesia, Anda mungkin sudah memahami NPWP, atau setidaknya pernah mendengarnya.

Bacaan Lainnya

Apa itu NPWP?

Sebelum kalian lanjut ke Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak ,kalian harus tahu dahulu mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP .NPWP adalah nomor yang ditetapkan kepada Wajib Pajak sebagai alat administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajaak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, baik perorangan maupun organisasi bisnis.

NPWP ini berfungsi sebagai administrasi perpajakan atau alat rujukan untuk membayar pajaak, serta persyaratan untuk banyak layanan publik, seperti mengajukan pinjaman, menyiapkan paspor, dan sebagainya.

Kartu NPWP Pribadi sama pentingnya dengan KTP dan NPWP harus orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini berarti memenuhi persyaratan wajib pajaak (WP).

Sanksi bagi wajib pajak yang tidak mendaftarkan NPWP sudah diatur dalam undang-undang perpajakan.

Kategori pendaftaran untuk nomor pajak individu:

  1. Pengusaha Kena Pajaak orang pribadi, baik yang melakukan kegiatan wirausaha atau wiraswasta maupun tidak. Misalnya: karyawan, kontraktor, pekerja lepas, pedagang dan sejenisnya.
  2. Wajib Pajaak orang pribadi yang belum memenuhi syarat subjektif atau objektif menurut undang-undang perpajaakan tetapi ingin mendaftarkan NPWP Contoh: pencari kerja tanpa penghasilan, pelajar tanpa penghasilan dan sejenisnya.
  3. Jika Anda telah memiliki NPWP pribadi, Anda akan memperoleh penghasilan dari bekerja dan/atau berwiraswasta di 1 atau lebih lokasi selain tempat tinggal Wajib Pajaak.
  4. Warisan yang tidak terbagi Dalam hal orang yang meninggalkan warisan belum memiliki kode paajak dan telah menerima atau menerima penghasilan dari warisan.

Syaratnya tidak bisa, perlu NPWP?

Jika Anda ingin membuat NPWP tetapi belum bekerja atau sedang melamar pekerjaan, jangan khawatir, Anda masih bisa mengajukan NPWP secara online atau offline.

Anda hanya perlu menjawab pertanyaan di formulir. Akan ada pertanyaan: Apakah Anda saat ini: menganggur atau bekerja atau wiraswasta? Saat mengisi formulir NPWP online/offline, mohon pilih jawaban yang sesuai dengan situasi Anda saat ini.

Tidak perlu ragu lagi, NPWP bisa Anda proses walaupun status Anda tidak aktif/mencari pekerjaan. Malah membawa manfaat positif karena ketika mereka direkrut dan kantor mengharuskan mereka memiliki NPWP, mereka sudah memilikinya.

Dalam artikel ini, kami secara khusus membahas NPWP pribadi, yaitu NPWP orang pribadi atau perorangan. Bagi yang belum memiliki NPWP pribadi, simak syarat dan ketentuan serta cara membuat NPWP pribadi di bawah ini:

Penghasilan Bebas Pajak (PTKP) terbaru 2021.

Pengusaha Kena Pajaak (WP) adalah orang yang memperoleh penghasilan tidak kena pajak (PTKP) lebih dari satu kali dalam setahun.

Hal ini berlaku untuk semua orang (orang), termasuk yang belum menikah dan sudah menikah.

Namun, bagi perempuan yang sudah menikah yang tidak mengadakan perjanjian untuk memisahkan harta dan penghasilan dari suaminya tidak perlu memiliki NPWP.

Penghasilan Bebas Pajaak (PTKP) terbaru tahun 2021 masih di 101/PMK.010/2016.

  1. Rp 54 000 000 untuk wajib pajak pribadi
  2. Tambahan Rp 4.500.000 untuk wajib pajak yang sudah menikah
  3. Rp 54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suaminya
  4. Rp 4.500.000 lebih untuk setiap kerabat dan anggota keluarga berdasarkan perkawinan garis lurus dan untuk tanggungan penuh anak angkat, maksimal 3 per unit keluarga.

Keluarga sedarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (4) adalah orang tua, saudara kandung, dan anak sedarah. Sedangkan keluarga menikah berarti saudara ipar, anak tiri dan ipar.

Ringkasnya, misalnya penghasilan/gaji/penghasilan bulanan Anda adalah Rp4.500.000,- dalam hal ini Anda dibebaskan dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menurut aturan PTKP dan Anda tidak diharuskan memiliki sebuah NPWP.

Namun, jika ingin NPWP dengan penghasilan PTKP, Anda harus mengajukan SPT, dan jika tidak ingin mengajukan, NPWP dapat dinonaktifkan.

Bagi mereka yang memiliki penghasilan lebih dari batas PTKP di atas, mereka terdaftar sebagai layak pajak, harus memiliki NPWP, dan harus mengajukan SPT.

Persyaratan untuk menyiapkan NPWP pribadi

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak

Contoh kartu NPWP di klikpajak.com

1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) yang berwiraswasta atau berwiraswasta (WP).

Lengkapi dokumen dengan format berikut:

  • Kewarganegaraan
  • Dokumen warga negara Indonesia
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga negara asing
  • Fotokopi paspor; Dan Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan wirausaha atau bekerja sendiri di 1 (satu) tempat atau lebih selain tempat tinggal.

Lengkapi dokumen dengan format berikut:

  • Fotokopi KTP (WNI).
  • Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA).
  • Fotokopi surat izin kegiatan niaga yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau bukti lokasi atau wiraswasta di kantor pemerintah daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan pembayaran tagihan listrik/listrik.
  • Surat yang menyatakan bahwa WP benar-benar melakukan bisnis atau pekerjaan yang tidak dibayar.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) wanita yang sudah menikah yang menginginkan hak dan kewajiban perpajakannya dipisahkan.

Lengkapi dokumen dengan format berikut:

  • Fotokopi KTP (WNI)
  • Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi dokumen pajak luar negeri jika suaminya adalah orang asing
  • Fotokopi perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang mewajibkan pemisahan hak dan kewajiban perpajakan dari hak dan kewajiban perpajakan suami

4. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif peraturan perpajakan, tetapi ingin mendaftar NPWP.

Lengkapi dokumen dengan format berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pelajari lebih lanjut: Jangan ragu untuk memperhatikan kesalahan umum saat mengajukan pengembalian pajak Anda

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Simak Syarat dan Ketentuan

Apa itu NPWP elektronik? dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memberikan pelayanan perpajakan dan lebih aman karena tidak mudah rusak tergores, pecah atau bahkan bocor.

Namun, NPWP elektronik hanya sebagai layanan tambahan dan kartu NPWP fisik tetap menjadi alat utama wajib pajak.

Lantas bagaimana cara mendaftar dan membuat NPWP pribadi/NPWP elektronik secara online?

Demikian cara mendaftarkan NPWP melalui Internet, atau e-registration (E-REG DJP), mengutip Direktorat Jenderal Pajak.

Langkah-langkah untuk mendaftarkan NPWP pribadi Anda secara online:

1. Buka website resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login dan pilih menu Electronic Registration System.

2. Catatan akuntansi

Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk menerima akun dengan mengklik tombol “daftar”.

Isi informasi pendaftaran pengguna dengan benar, seperti nama, alamat email, kata sandi (password), klik “Simpan”.

3. Aktifkan akun Anda

Untuk mengaktifkan akun Anda, periksa akun email yang Anda gunakan untuk mendaftarkan akun Anda.

Buka email Dirjen Pajak dan ikuti petunjuk di email untuk aktivasi.

4. Isi formulir pendaftaran

Setelah proses aktivasi berhasil, masuk ke sistem pendaftaran elektronik dengan memasukkan alamat email dan kata sandi yang terkait dengan akun yang Anda buat.

Atau, klik link di email aktivasi kedua dari Ditjen Pajak.

Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman registrasi data WP. Harap isi semua informasi pada formulir yang disediakan dengan benar.

Anda harus menyelesaikan 10 langkah secara online. Ikuti semua petunjuk untuk memasukkan data Anda dan periksa lagi. Jika informasi yang dimasukkan benar, sertifikat pendaftaran sementara akan ditampilkan.

5. Menyerahkan formulir pendaftaran

Setelah mengisi semua informasi pada formulir pendaftaran, klik tombol Daftar untuk menyerahkan formulir pendaftaran wajib pajak secara elektronik ke kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar.

6. Cetak (Cetak)

Anda kemudian perlu mencetak dokumen seperti yang muncul di layar komputer Anda, yaitu:

Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
Sertifikat pendaftaran sementara

7. Menandatangani formulir pendaftaran wajib pajak dan melengkapi dokumen

Setelah mencetak formulir pendaftaran wajib pajak, tanda tangani dan lampirkan pada berkas kelengkapan yang telah diisi.

8. Menyerahkan formulir pendaftaran wajib pajak ke KPP

Setelah berkas lengkap, Anda perlu menyerahkan formulir pendaftaran wajib pajak, tanda pendaftaran sementara dan dokumen lainnya ke kantor pajak (KPP) tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak.

Berkas juga dapat dikirim langsung ke KPP atau melalui pos tercatat. Dokumen ini harus diserahkan selambat-lambatnya 14 hari sejak penyerahan formulir secara elektronik.

9. Pemindaian dokumen

Opsinya adalah jika Anda tidak ingin repot mengirim atau mengirim file secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai dokumen melalui aplikasi pendaftaran elektronik Anda dan mengunggahnya sebagai file perangkat lunak.

10. Cek status dan tunggu sampai kartu NPWP terkirim

Setelah mengirimkan file dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman riwayat pendaftaran permintaan pendaftaran elektronik.

Jika kondisi ditolak, beberapa data yang tidak lengkap perlu diperbaiki.
Jika status dikonfirmasi, kartu NPWP elektronik akan dikirim ke alamat Anda melalui pos tercatat.

Catatan:

Kartu NPWP dapat dicetak secara fisik maupun dalam bentuk software file yaitu NPWP elektronik. Jika Anda membutuhkan NPWP elektronik, Anda dapat memeriksa salinannya melalui email menggunakan fungsi Kirim NPWP pada menu informasi DJP Online.

Buat NPWP pribadi dalam mode offline

KPP Pratama Pasuruan Kantor Pelayanan Pajak menggunakan shutterstock

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara offline atau langsung dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dokumen yang akan diimpor sama dengan registrasi online.

Ada dua cara untuk mendaftar secara offline:

1. Kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Anda bisa langsung mendatangi KPP terdekat dengan tempat tinggal Anda dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Bagi yang alamatnya berbeda dengan alamat di KTP Anda, Anda juga harus menyiapkan bukti alamat kelurahan di tempat tinggal Anda.

Semua dokumen yang diperlukan akan difotokopi dan kemudian dilengkapi dengan formulir pendaftaran wajib pajak yang diisi dan ditandatangani dengan benar. Anda akan menerima formulir ini dari panitera KPP.

Kemudian kirim file ke registrar. Anda akan menerima tanda terima pendaftaran wajib pajak yang mengonfirmasi bahwa Anda terdaftar sebagai wajib pajak untuk mendapatkan NPWP.

Waktu pembuatan NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja dan gratis. Kartu TIN akan dikirim ke alamat Anda melalui pos tercatat.

2. Melalui layanan pos atau pengiriman

Anda bisa memilih cara ini jika lokasi KPP Anda terlalu jauh dari lokasi Anda. Anda dapat pergi ke kantor pos atau kurir terdekat. Di sini Anda hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkannya dengan dokumen yang diperlukan yang telah Anda buat.

Selengkapnya: Pph 23 safe cut, apa yang perlu Anda ketahui?

Kelola dan miliki NPWP pribadi

Membuat NPWP pribadi dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, bahkan secara online. Dengan berbagai layanan tersebut, tidak ada alasan untuk tidak memilikinya, terutama bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan di atas PTKP.

Nah itulah sobat mengenai cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak yang harus kalian lalui,semoga artikel ini bermanfaat ya,terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *