Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Mengubah Data pada Wajib Pajak Simak ya

Formulir Perubahan data Wajib Pajak.
gambar:image.slidesharecdn.com

Formulir Perubahan data Wajib Pajak adalah formulir yang digunakan oleh wp untuk mengubah data dan informasi perpajakannya.

Perubaahan data wp yang dilakukan melalui Formulir Perubahan Waajib Pajak meliputi perubahaan data waajib pajak orang pribadi, badan dan kasir.

Bacaan Lainnya

Selain itu, formulir perubahaan data wajib pajak berlaku untuk semua masalah perpajakan.

Di awal paragraf telah dibahas fungsi Formulir Modifikasi Data Wajib Pajak.

Lalu bagaimana aturan formulir perubahan data wajib pajak?

Formulir Perubahan data Wajib Pajak
gambar:www.rusdionoconsulting.com

Formulir Perubahan Data Pajak sebenarnya diatur dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak n. PER-04/PJ/2020 tentang Tata Cara Tata Laksana Sandi Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Sertifikat Bagi Pengusaha Kena Pajak.

Untuk keperluan peraturan ini, Wajib Pajak dapat meminta modifikasi data yang terdapat dalam administrasi perpajakan untuk mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Catatan: pengubahan data yang bersangkutan tidak termasuk pemindahan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Data yang dapat diubah menggunakan Formulir Perubahan Wajib Pajak

Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 terus menjabarkan data mana saja yang bisa diubah oleh Wajib Pajak dengan SK yang sama. Termasuk berikut ini.

Wajib pajak swasta

Untuk Wajib Pajak orang pribadi meliputi:

Perubaahan identitas wajib pajak, termasuk nama, tempat lahir, status perkawinan, kewarganegaraan, dan detail kontak.
Perubahan alamat tempat tinggal atau tempat usaha dalam satu ruang kerja KPP yang sama.
Perubaahan sumber pendapatan wajib pajak.
Wajib pajak tidak menjadi wajib pajak warisan.
Terjadi kesalahan administrasi Ditjen Pajak dalam penulisan data Wajib Pajak.

Untuk wajib pajak badan

Selain kesalahan dalam memasukkan data wajib pajak, wajib pajak badan dapat melakukan modifikasi data di Direktorat Jenderal Pajak antara lain:

Perubahaan pribadi Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum.
Mengubah alamat tempat tinggal atau tempat usaha dalam satu ruang kerja KPP yang sama.
Perubaahan cara wajib pajak melakukan bisnis.
Perubahaan struktur permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum.
Data golongan dan jenis kegiatan yang termasuk dalam database perpajakan Terdapat ketidaksesuaian antara data kategori yang sebenarnya dengan jenis kegiatan Wajib Pajak yang harus didaftarkan dalam database perpajakan sejak tanggal pendaftaran. dokumen yang diserahkan oleh wajib pajak.

Perubahaan data tersebut juga berlaku bagi kantor-kantor Administrasi Umum jika ingin mengganti kepala Administrasi Umum dan/atau pejabat bendahara pengeluaran atau pendapatan.

  • Menyerahkan formulir perubaahan wajib pajak standar
  • Ada dua cara untuk meminta perubahan data wajib pajak.
  • Menggunakan metode tradisional atau tertulis dan metode aplikasi online.
  • Untuk mengajukan permintaan data wajib pajak secara tertulis, pemohon dapat mengisi dan menandatangani Formulir Perubahaan Informasi Wajib Pajak serta melampirkan dokumen pendukung.

Pemohon dapat mengajukan perubaahan informasi pajak mereka dengan cara berikut:

  • Kunjungan ke kantor wajib pajak (KPP)
  • Jika Anda kesulitan mengakses KPP di wilayah Anda, silakan hubungi Layanan Konsultasi dan Konsultasi Pajak (KP2KP).
  • Mengirimkan permintaan perubahan data wajib pajak melalui pos ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
  • Pengiriman melalui kiriman atau kurir dengan bukti pengiriman ke Dinas Pendapatan tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Untuk memperjelas permohonan perubahan data Wajib Pajak, formulir perubaahan data Wajib Pajak harus ditandatangani oleh pemohon atau wakil pemohon.
  • Sedangkan jika perubahaan data dilakukan di kantor, pemohon harus menandatangani formulir permohonan.
  • Perlu juga dicatat bahwa wajib pajak dapat mengisi formulir hanya di bagian data yang ingin mereka ubah.
  • Selain itu, Wajib Pajak harus melampirkan atau membawa dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data.
  • Misalnya, seorang wajib pajak ingin mengubah sumber pendapatan utamanya. Jadi, Anda perlu mendapatkan sertifikat dari perusahaan.
  • Jika Anda telah menerima Formulir Perubaahan Wajib Pajak dengan semua berkas pendukung, KPP akan memberikan Anda Surat Tanda Terima (BPS).
  • Modifikasi data wajib pajak secara online/elektronik
  • Wajib Pajak yang ingin mengubah informasi perpajakannya dapat mengubah informasi perpajakannya secara elektronik selain dengan cara tradisional.

Dalam angka 13 dan 14 Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, pemohon dapat mengajukan permohonan perubaahan sebagai berikut:

Permohonan Pendaftaran atau e-Reg Pajak.

Beberapa saluran elektronik lainnya yang ditetapkan dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Jadi bagaimana?

Anda dapat mengisi formulir perubahan data wajib pajak melalui aplikasi e-reg pendaftaran pajak di https://ereg.pajak.go.id/login.
Permintaan perubahan data yang dilengkapi dengan aplikasi pendaftaran dianggap ditandatangani secara elektronik dan valid.
Untuk berkas pendukung, Wajib Pajak harus mengunggah salinan digital atau salinan elektronik berkas melalui aplikasi pendaftaran pajak.
Apabila dokumen dan permohonan tersebut sampai ke Ditjen Pajak, maka Wajib Pajak akan menerima tanda terima elektronik (BPE).
Dalam meminta perubahan data melalui contact person, Wajib Pajak wajib melakukan prosedur verifikasi identitas untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak sendiri telah mengajukan permohonan.
Perubahan data yang dikirimkan melalui contact person dianggap diterima apabila Wajib Pajak telah dengan sungguh-sungguh membenarkan semua pernyataan yang berkaitan dengan perubahan data tersebut.

Jika KPP tidak menanggapi permohonan dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan diajukan, maka permohonan dianggap tidak diterima.

KPP juga akan memberitahukan kepada Wajib Pajak melalui surat tercatat apabila permintaan perubahan data tidak diterima,

Bagaimana Anda mengetahui bahwa pejabat KPP telah melakukan perubahan data?

Jika semua permintaan perubahan data diterima dan diubah, otoritas KPP akan mengirimkan pemberitahuan perubahan data kepada Wajib Pajak.

Surat pemberitahuan perubahan data kepada Wajib Pajak akan dikirimkan kepada Wajib Pajak ke alamat email Wajib Pajak yang terdaftar, secara langsung, melalui pos, dengan tanda terima, atau melalui perusahaan pelayaran.

Penutup

Ini fungsi dan cara melakukan perubahan data melalui formulir perubahan data wajib pajak.

Sebagai wajib pajak, tetap patuhi aktivitas perpajakan Anda, termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan Anda.

Rusdiono Consulting dapat menjadi partner konsultasi terbaik bagi sesama Wajib Pajak yang menjalankan usaha dan kesulitan mengelola kewajiban perpajakannya.

Begitulaha sahabat cara merubah data diri dengan Formulir Perubahan Data Wajib pajak,semoga bermanfaat ya, terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *