Pengertian Hukum Bisnis, Tujuan, Fungsi & Ruang Lingkupnya

Pengertian Hukum Bisnis

Hai sobat mimin, apa yang kamu ketahui tentang Pengertian Hukum Bisnis, Tujuan, Fungsi & Ruang Lingkupnya. Jika belum simak ulasan artikel mimin yang akan membahas hal tersebut.

Ketika Anda memutuskan untuk memulai bisnis Anda sendiri, risiko tidak dapat di hindari. Salah satu resiko yang biasa di hadapi para pelaku bisnis adalah di tipu oleh sesama pendiri perusahaan, kehilangan aset pribadi karena bisnis yang di kelola bukan badan hukum, atau pelanggan tiba-tiba membatalkan dan tidak membayar biaya yang seharusnya di bayarkan. Di sinilah hukum niaga berperan penting dalam pengelolaan kegiatan niaga.

Bacaan Lainnya
Pengertian Hukum Bisnis

Hukum Bisnis terdiri dari 2 hal yang berbeda yaitu hukum dan bisnis di mana masing-masing memiliki definisi tersendiri. Menurut seorang ahli hukum, yaitu HMN Purwosutjipto, SH, hukum adalah seperangkat aturan, yang di tetapkan oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat sebagai peraturan yang mengikat sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk membentuk suatu tatanan yang di kehendaki oleh penguasa tersebut. . Sedangkan bisnis dapat di artikan sebagai segala kegiatan yang menyangkut penyediaan barang dan jasa yang di butuhkan dan di inginkan oleh orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Jadi apa itu Pengertian Hukum Bisnis? Berikut ini Libera akan menjelaskan lebih lanjut pengertian, tujuan, fungsi dan hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan Hukum Bisnis.

Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

Berikut Pengertian Hukum Bisnis menurut para ahli ;

1. Munir Fuady

Pengertian Hukum Bisnis menurut Munir Fuady berpendapat bahwa Hukum Bisnis adalah instrumen atau aturan hukum yang terdiri dari upaya penegakan yang mengatur tata cara melakukan bisnis atau kegiatan komersial, industri atau keuangan yang berkaitan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang pengusaha pada harga tertentu. risiko dengan bisnis tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan.

2. Abdul R. Saliman dkk

Pengertian Hukum Bisnis Menurut Abdul R. Saliman dkk, Hukum Bisnis/Bestuur Rechts adalah seperangkat aturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian atau perjanjian-perjanjian yang terjadi dalam praktek perdagangan. .

3. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum

Pengertian Hukum Bisnis Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum mengatakan bahwa Hukum Bisnis adalah seperangkat aturan hukum yang diperlukan untuk mengatur dan memecahkan berbagai masalah yang timbul dalam kegiatan antara orang-orang, terutama dalam bidang perdagangan.

Tujuan dan Fungsi Hukum Bisnis

Hukum bisnis Hukum Bisnis di ciptakan untuk mengatur dan melindungi dunia usaha dari berbagai resiko yang mungkin timbul di kemudian hari. Berikut adalah beberapa tujuan Hukum Bisnis yang perlu Anda ketahui:

  • Menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar.
  • Melindungi berbagai jenis usaha, terutama untuk usaha kecil dan menengah (UKM).
  • Membantu memperbaiki sistem keuangan dan perbankan.
  • Memberikan perlindungan kepada pelaku ekonomi atau pelaku perdagangan.
  • Menjadikan bisnis aman dan adil bagi semua pelaku bisnis.

Seperti yang Anda ketahui, hukum di buat untuk menciptakan kehidupan yang aman, tertib dan damai, seperti hukum bisnis. Berikut adalah beberapa fungsi hukum bisnis:

  • Menjadi sumber informasi yang berguna bagi para pelaku bisnis.
  • Pebisnis dapat lebih mengetahui hak dan kewajibannya dalam mendirikan usaha, sehingga usahanya tidak menyimpang dari aturan yang
  • ada dan telah di tuangkan dalam undang-undang.
  • Para pelaku bisnis lebih memahami hak dan kewajibannya dalam berbisnis.
  • Terwujudnya sikap dan perilaku dalam kegiatan bisnis atau niaga yang adil, jujur, wajar, sehat, proaktif dan adil karena memiliki kepastian hak.

Ruang Lingkup Hukum Bisnis

Pengertian Hukum Bisnis dalam hal ruang lingkup sendiri memiliki cakupan yang cukup luas dan telah di atur dalam undang-undang. Secara umum, ruang lingkup hukum bisnis mencakup hal-hal yang berbeda seperti bentuk badan usaha (PT, Firma, CV), kegiatan jual beli (termasuk ekspor dan impor), investasi atau investasi, pekerjaan, pembiayaan, jaminan utang dan judul, hak kekayaan intelektual. , asuransi dan lainnya yang terkait dengan kegiatan komersial.

Sumber Hukum Bisnis

Sebelum masuk ke sumber hukum bisnis, Anda perlu memahami bahwa ada 2 (dua) sumber hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum formal. Sumber hukum materiil adalah hukum dari segi isi dan bersumber dari faktor-faktor yang menentukan isi hukum, yaitu keadaan sosial ekonomi, agama dan sistem hukum negara lain. Sedangkan sumber hukum formal adalah sumber hukum yang berkaitan dengan tata cara atau cara pembentukannya dan dapat di gunakan secara langsung untuk membuat undang-undang. Sumber hukum formil antara lain ketentuan undang-undang seperti UUD 1945, anggaran dasar, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan daerah; perjanjian, yaitu perjanjian antar negara yang di buat dalam bentuk tertentu; doktrin para ahli hukum; dan yurisprudensi, yaitu keputusan hakim.

Dari sudut pandang undang-undang

Kedua sumber hukum di atas menjadi dasar pembentukan Hukum Bisnis atau hukum yang di gunakan dalam menjalankan bisnis. Sebagai contoh, sumber formal Hukum Bisnis dari sudut pandang undang-undang antara lain:

  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur hubungan baik materiil maupun antara perseorangan dengan badan hukum. Dalam KUH Perdata, ada aturan mengenai jual beli, sewa, pinjam-meminjam (termasuk kredit), dan sebagainya.
  • Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang antara lain mengatur tentang tindak pidana dalam dunia usaha, seperti penipuan.
  • Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) secara khusus mengatur hal-hal niaga yang belum di atur dalam KUH Perdata, seperti bentuk badan usaha, termasuk CV dan perusahaan.
  • Perundang-undangan lain di luar KUHPerdata, KUHP dan KUHP, misalnya undang-undang yang mengatur perseroan terbatas yang di atur dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas atau undang-undang yang mengatur penanaman modal yaitu Undang-Undang Penanaman Modal.

Selain contoh-contoh di atas, Hukum Bisnis juga bersumber dari perjanjian-perjanjian yang di buat oleh para pihak yang bertransaksi. Pasal 1338 KUH Perdata menerapkan asas kebebasan berkontrak di mana para pihak dapat secara bebas menentukan aturan-aturan yang di muat dalam perjanjian yang mereka sepakati dan perjanjian itu akan berlaku sah sebagai “hukum” yang mengikat para pihak. Sedangkan sumber Hukum Bisnis, menurut Munir Fuady, meliputi peraturan perundang-undangan, perjanjian, perjanjian, yurisprudensi, adat istiadat, dan doktrin para ahli hukum.

Contoh Kasus Hukum Bisnis

Suatu perusahaan supplier dengan nama PT Kenanga Mulia memberikan pinjaman kepada PT Sinar Sentosa sebesar Rp 100.000.000 di mana para pihak sepakat untuk menandatangani perjanjian pinjaman. Atas pinjaman ini, PT Sinar Sentosa setuju untuk melunasi utang tersebut dalam waktu 3 bulan sejak pinjaman di berikan. Namun hingga jatuh tempo, PT Sinar Sentosa belum melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.

Masalah di atas termasuk dalam lingkup Hukum Bisnis, yaitu pinjaman uang yang aturannya mengacu pada sumber Hukum Bisnis, yaitu KUH Perdata. Selain di atur dalam KUH Perdata, perjanjian yang di buat antara PT Kenanga Mulia dengan PT Sinar Sentosa dapat di jadikan dasar hukum. Jika perjanjian tidak merinci tentang ganti rugi jika terjadi pelanggaran oleh salah satu pihak atau tidak ada pengaturan mengenai cara penyelesaian jika terjadi perselisihan, hal ini akan membuat perselisihan menjadi sulit untuk di selesaikan. Apalagi jika salah satu pihak kurang beritikad baik untuk memenuhi kewajibannya.

Di sinilah pentingnya Hukum Bisnis di ketahui oleh semua pengusaha. Salah satu aspek penting dalam Hukum Bisnis adalah perjanjian yang menjelaskan bahwa para pihak telah bersepakat untuk melakukan sesuatu. Dan perlu di ingat bahwa undang-undang tersebut hanya memuat aturan dan larangan secara umum, sehingga undang-undang tersebut tidak cukup untuk mengatur hubungan antara Anda sebagai pengusaha dengan mitra bisnis Anda.

Akhir Kata

Itulah beberapa hal tentang Pengertian Hukum Bisnis yang perlu Anda ketahui. Dengan mengetahui hal-hal di atas, di harapkan Anda mulai memahami bahwa hukum dalam bisnis merupakan hal penting yang perlu di perhatikan dalam menjalankan bisnis. Dimana dengan memahami beberapa hal yang telah di kemukakan di atas, maka Anda dapat meminimalisir resiko gagal atau gagalnya usaha dengan menggunakan hukum. Bagi Anda yang masih peduli dengan urusan perusahaan dan membutuhkan aturan hukum untuk melindungi dan mengembangkan bisnis Anda, Anda dapat berkonsultasi dengan Libera.id secara gratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *